Nilaikerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2.
Soepomodalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang
Dalamrangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan
BABI. PENDAHULUAN. I.1. Latar Belakang. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan beberapa perubahan mendasar di bidang ketatanegaraan. Perubahan mendasar terdapat pada bentuk kedaulatan yang semula dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun setelah perubahan terdapat perbedaan, yakni kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Pasalpasal dalam UUD 1945 itu banyak yang lebih menegaskan bahwa Indonesia menganut demokrasi konstitusional. Penegasan itu antara lain "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar". Sebelumnya, kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh MPR, dan MPR merupakan lembaga tertinggi.
Penyensoran pelarangan penyiaran, dan pembredelan tidak diberlakukan lagi setelah terbitnya Undang-Undang Pers pada tanggal 23 September 1999.[42] Kebebasan pers dijamin sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Prinsip kebebasan pers pada era reformasi mengutamakan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.[44]
295297 2 Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia:Pergeseran Keseimbangan Antara Individualisme Dan Kolektivisme Dalam Kebijakan Demokrasi Politik Dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi 1945-1980-an, (Jakarta: Disertasi Pada Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 1993 ), hlm. 61
l7XTO. 56jb145bjl.pages.dev/29956jb145bjl.pages.dev/18656jb145bjl.pages.dev/13856jb145bjl.pages.dev/5056jb145bjl.pages.dev/16956jb145bjl.pages.dev/8156jb145bjl.pages.dev/34856jb145bjl.pages.dev/13856jb145bjl.pages.dev/266
pada era reformasi bentuk kedaulatan rakyat diwujudkan dalam